Tindak Lanjut Konsolidasi, Pusluhtan BPPSDMP Elaborasi Tugas Dinas Pertanian Dukung Verval Simluhtan

By Admin


nusakini.com - Banda Aceh, Aceh - Kegiatan Konsolidasi Verifikasi dan Validasi data Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian [Verval Simluhtan] di tingkat provinsi harus ditindaklanjuti oleh dinas pertanian di daerah, untuk mencapai tenggat waktu 14 April 2020.

"Setelah konsolidasi lantas apa?" Pertanyaan tersebut dilontarkan Septalina Pradini, Kasubbid Informasi dan Materi Penyuluhan - Pusat Penyuluhan Pertanian [Pusluhtan BPPSDMP] kepada para peserta Konsolidasi Verval Simluhtan Wilayah III di Banda Aceh, Provinsi DI Aceh, Selasa [10/3] setelah dibuka oleh Muklis selaku Kepala Bidang Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan [Distanbun] Pemprov Aceh.

Penegasan tersebut dikemukakan Septalina Pradini yang hadir di Banda Aceh mewakili Kabid Penyelenggaraan Penyuluhan - Pusluhtan BPPSDMP, I Wayan Ediana selaku koordinator lapangan [Korlap] Verval Simluhtan 2020 dibawah kendali dan koordinasi Kapusluhtan, Leli Nuryati dan arahan Kepala BPPSDMP Kementan, Prof Dedi Nursyamsi.

"Dinas Pertanian yang menangani fungsi penyuluhan provinsi melakukan pertemuan konsolidasi Data Simluhtan secara paralel di tingkat kabupaten/kota dengan menghadirkan penyuluh pertanian dan Admin di seluruh kecamatan," kata Septalina Pradini didampingi penyuluh pertanian senior pusat, Sumardi.

Kemudian, katanya, dinas pertanian kabupaten/kota yang menangani fungsi penyuluhan melakukan pertemuan konsolidasi Data Simluhtan secara paralel di seluruh balai penyuluhan pertanian [BPP] dengan menghadirkan seluruh penyuluh pertanian untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data Simluhtan di wilayah kerjanya.

"Dinas Pertanian yang menangani fungsi penyuluhan provinsi - pengelola dana dekonsentrasi BPPSDMP - menyiapkan anggaran di antaranya konsumsi dan honor pengumpulan data, uang saku dan bantuan transportasi bagi penyuluh pertanian dan honor bagi Admin maupun penyuluh pertanian," kata Septalina Pradini.

Dia menambahkan, dinas pertanian yang menangani fungsi penyuluhan provinsi dan kabupaten/kota bersama para penyuluh pertanian menyediakan data Simluhtan yang valid berdasarkan Nomor Induk Kependudukan [NIK] yaitu data tentang kelembagaan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan pertanian (PNS, THL-TBPP, swadaya dan swasta), kelembagaan petani berbasis NIK (eKTP), kelompok tani [Poktan], gabungan kelompok tani [Gapoktan] dan kelembagaan ekonomi petani [KEP] yang lengkap, benar, sesuai kondisi saat ini dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dinas pertanian yang menangani fungsi penyuluhan provinsi dan kabupaten/kota agar berkomitmen dan berperan aktif melakukan pengawalan dan pendampingan kegiatan Verval Simluhtan.

"Harap diingat pula, dinas pertanian yang menangani fungsi penyuluhan kabupaten dan kota untuk menerbitkan SK Poktan dan Gapoktan minimal dua kali setahun pada Juni dan Desember, agar sejalan dengan sistem penganggaran. Juga mendorong percepatan realisasi anggaran, seperti honor penyuluh THL, biaya operasional penyuluh ini yang penting kan, BOP, honor Admin dan KEP," kata Septalina Pradini. (Cha)